PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Penyidik Satuan Narkotika Polres Pringsewu menyelesaikan proses penyidikan kasus narkotika yang melibatkan AN alias Citu, pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, kabupaten setempat.
Selesainya proses penyidikan ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (7/11/2023) siang.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, kasus itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup terkait keterlibatan AN alias Citu dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan yang berlangsung Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WIB tersebut, petugas menyita 1 paket sabu siap edar 0.19 gram.
Menurut kasat, pihaknya sempat kesulitan menangkap pria yang sudah dua kali tersandung hukum karena narkoba tersebut.
Sebab pria berbadan tinggi besar itu sempat melakukan perlawanan kepada anggota. Bahkan seorang anggota mengalami luka berdarah di lengan akibat terkena cakaran.
Setelah proses pelimpahan, katanya, kasus narkotika yang melibatkan tersangka Citu tersebut sudah menjadi wewenang jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, proses persidangan.
“Tersangka AN alias Citu telah kami limpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga semakin waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
Dia menghimbau warga tidak mencoba-coba bahkan terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia mengatakan, kepolisian tidak akan ragu-ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami mengingatkan semua pihak, terutama para pelaku kejahatan narkotika, hukuman dan sanksi yang berat menanti mereka. Kepolisian siap melibatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga mengajak warga turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan dukungan dari warga. Laporkan setiap kegiatan atau indikasi peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Ini adalah perang bersama untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya. (pon)