LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (31/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Para tersangka HS (39) dan DDP (32). Keduanya warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka diduga telah melakukan pencurian berupa lima panel tenaga surya bantuan dari pemerintah untuk para kelompok tani yang berada di peladangan Kampung Sidodadi, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB, kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan Setyono (58), ketua Kelompok Tani Kampung Sidodadi.
Para tersangka diduga telah melakukan pencurian lima lembar panel tenaga surya merk solar Panel 330 WP jenis alumunim dengan ukuran panjang per lembar 190 cm x 97 cm yang terletak di peladangan Kampung Sidodadi, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Panel tenaga surya tersebut merupakan bantuan Dinas Ketahanan Pangan program IAT Tenaga Surya tahun 2021 untuk para kelompok tani di kampung itu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sekira Rp 29, 5 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,” katanya.
Setelah menerima laporan korban, kata dia, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengidentifikasi para pelaku,” ujarnya.
HS dan DPP diringkus oleh petugas di kediaman masing masing, tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang, 2 buah kunci pas dan 14 belas baut taping.
Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan petugas.
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pon)