Tim Gabungan Polres Lampung Timur Bekuk 4 Tersangka Penipuan di BRI Link

0
55

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Tim Gabungan Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk empat tersangka yang diduga terlibat penipuan, pada satu kios BRI-Link, di wilayah hukum Polsek Raman Utara.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo dan Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, Rabu (1/11/2023) mengatakan, para tersangka TG (25), warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun polisi, para tersangka yang mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR, Selasa (31/10/2023), mendatangi satu kios BRI-Link, di wilayah Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Seorang tersangka turun dari mobil, menghampiri pegawai BRI-Link, dan meminta top-up uang senilai Rp 1 juta ke Akun DANA dengan nomor 085942189657.

Setelah selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya, tetapi tersangka menyampaikan akan membayar secara tunai, dan berjalan ke arah mobil dengan alasan untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil.

Tersangka kemudian masuk ke dalam mobil, dan melarikan diri, sehingga pegawai BRI-Link yang sadar menjadi korban penipuan, Berteriak meminta pertolongan warga.

Anggota Polsek Raman Utara yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi ada pelaku penipuan yang sedang melarikan diri menggunakan mobil, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga mengejar dan menghentikan para tersangka di Kecamatan Purbolinggo.

Polisi menggelandang mereka ke Mapolsek Purbolinggo.

“Untuk menghindari amukan massa dan mempercepat penanganan hukum, para tersangka dan barang bukti diamanankan lebih dulu, di Mapolsek Purbolinggo, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polsek Raman Utara,” katanya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 telepon genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini