TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Unit Reskrim Polsek Talangpadang Polres Tanggamus mengungkap pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap tiga tersangka.
Korban dalam kasus itu Karmidi (22), alamat RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Talangpadang.
Kapolsek Talangpadang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, identitas tersangka utama Lexa (24), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, tersangka pencurian dengan pemberatan.
Kemudian, satu orang berperan melakukan modifikasi dan membeli kendaraan hasil curian, AR alias Oman (25) profesi perbengkelan, warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talangpadang, Tanggamus.
Tersangka ketiga berperan melakukan penadahan motor hasil curian, RM (37), petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
“Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, Senin (30/10/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (1/11/2023).
Menurut dia, kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talangpadang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban.
Penyelidikan dimulai dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru-hitam dengan nomor polisi F 6206 HV, yang ditemukan dalam penguasaan pelaku RM, warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Atas nyanyian RM, ia mengakui membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman, sehingga AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talangpadang, berikut spakbor sepeda motor dan kepala sepeda motor warna biru milik korban disita.
“Pengakuan AR, dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talangpadang,” katanya.
Bambang mengatakan, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu, 16 September 2023, sekira pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
“Korban, memarkirkan sepeda motornya di lapangan namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talangpadang,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor biru.
Selanjutnya, penegakan hukum akan terus berlanjut dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus, serta proses sidik perkara hingga tuntas.
“Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman, membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan Lexa kepada dengan harga Rp 700 ribu.
Selanjutnya Oman yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp 2,5 juta.
“Kendaraan tersebut sebelumnya saya modifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp 2,5 juta,” kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (pon)