Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu

0
156

Lampung Tengah, wartaalam.com—
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/10/2023), sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka, AFF (22), warga Desa Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, diamankan petugas di wilayah Simpang Randu, tepatnya di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kecil w
hitam yang berisi 8 buah plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,69 gram.

Kemudian 4 plastik klip ukuran kecil, 3 buah plastik klip ukuran besar, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek api, 1 unit Hp merk Xiomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type RX King warna biru tanpa Nopol, kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Simpang Randu.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Iptu Chandra, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melihat pelaku sedang menunggu di atas sepeda motor RX King biru tanpa Nopol dengan gelagat mencurigakan.

“Saat didekati petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku diamankan di TKP,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku saat dilakukan penggeledahan.

“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini