TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Polsek Talangpadang Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Kamis, 12 Oktober 2023 dan menangkap tiga tersangka sekaligus.
Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, dua tersangka utama yang ditangkap Lexa (24), warga Pekon Negeri Agung dan Aji (24), warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang.
Kemudian, satu tersangka yang turut serta melancarkan tersebut JL alias Anto (24), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talangpadang.
“Ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB,” kata Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (27/10/2023).
Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna grahite gray berikut kotaknya milik korban.
“Selain handphone korban, turut diamanakan dua sepeda motor merk Yamaha dan Honda Revo serta handphone yang digunakan untuk transaksi online yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini dialami korban Heru Widodo (49), seorang warga Pekon Sukarame, Talangpadang pada Kamis (12/10) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berolahraga lari pagi di Lapangan Tangsi Pekon Sinar Semendo.
Korban meninggalkan tas selempang biru dongker yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11, kamera digital, dan uang Rp350.000,-.
Tas tersebut digantung di stang sepeda motornya dan korban melihat dua orang pelaku yang tidak dikenal mengambil tas tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motor jenis matic. Tanpa ragu, Heru Widodo berusaha mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talangpadang sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, segera memulai serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi juga mengumpulkan bukti dan petunjuk dari rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku pencurian.
Salah satu pelaku, sehingga berhasil diidentifikasi sebagai Lexa, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan berikut 2 rekannya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dan handphone milik korban.
“Lexa dan Aji mengakui perbuatannya dalam pencurian tersebut. Dibantu Anto untuk menjualkan barang bukti tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, kini ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Talangpadang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan Lexa dan Aji dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana. Sementara JL alias Anto dijerat pasal Pasal 55 K.U.H.Pidana.
“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Lexa ia bersama Aji melihat korban berjalan bolak-balik lapangan dan juga melihat ada tas digantung di sepeda motornya sehingga muncul niat jahat.
“Pas saya ke WC lapangan yang kosong, saya liat di situ korban jalan bolak balik. Setelah melihat ada tas di motor korban langsung ambil dan kabur,” kata Lexa di Polsek Talangpadang.
Ia juga meminta maaf telah melibatkan JL alias Anto dalam perkara tersebut, sebab dirinya meminta Anto untuk mengantarkan guna menjual handphone hasil curian tersebut.
“Temen saya Anto, saya ajak menjualkan handphone, tapi kami tertangkap. Saya mohon maaf sudah melibatkan Anto,” tuturnya. (pon)