Sempat Kabur ke Pulau Jawa, Polisi Tangkap DPO Penipuan di Lamtim

0
79

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Tekab Presisi 308 Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur akhirnya menangkap tersangka penipuan yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mendampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, Kamis (26/10/2023) mengatakan, tersangka DM (45), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan.

Kejadian bermula Oktober 2014, tersangka yang memperdaya pengurus Masjid Babussalam untuk mengelola uang kas masjid sekira Rp 235 juta yang sebelumnya disimpan di rekening masjid pada bank di Pekalongan untuk dipindahkan ke rekening suatu bank yang ada di Kota Metro lalu didepositokan tiga tahun dengan iming-iming mendapat bunga yang bisa digunakan untuk menambah uang buat biaya pembangunan masjid.

Namun setelah tersangka memperdaya pengurus masjid lainnya untuk memindahkan uang dari rekening bank tersebut, Kemudian menggunakan surat sebagai persyaratan yang diduga dipalsukan tersangka uang dalam rekening tabungan di bank di Metro yang semula atas nama Masjid Babussalam didepositokan atas nama rekening pribadi tersangka dalam kontrak deposito 12 bulan.

Namun setelah 7 hari kemudian pelaku menarik uang deposito tersebut tanpa diketahui pengurus masjid lainnya.

Setelah 3 tahun berselang pihak pengurus masjid mengecek uang deposito yang sudah habis kontraknya, namun setelah dicek di bank ternyata uang tersebut telah tidak ada dalam rekening.

Dan keterangan pihak bank uang tersebut telah ditarik DM.

Berdasarkan kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan tersebut ke Polsek Pekalongan, Selasa (28/4/2018).

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan,
namun tersangka melarikan diri ke Pulau Jawa. Dan Rabu (25/10/2023) polisi mengamankan tersangka saat pulang ke rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik Masjid Babussalam di Bank Metro.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pekalongan dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini