PRINGSEWU, WARTAALAMA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggelar sosialisasi mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri, di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Selasa (24/10/2023).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan kabupaten setempat Masykur membuka acara yang dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Edi Sumber Pamungkas, Kepala Disnaker Provinsi Lampung diwakilkan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Yanti Yunidarti, KUPT Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Iyse Nuriska, dan Maulana M Lahudin wakil ketua I DPRD serta para peserta pekerja migran Indonesia (PMI).
Masykur mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi warga yang ingin mengejar karier ke luar negeri.
Selain itu juga sebagai upaya pemerintah daerah melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pra dan pasca penempatan kerja di luar negeri.
“Lewat kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman masih banyak peluang untuk berkarier dan bekerja di luar negeri. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan kasus tindak pidana perdagangan orang melalui jalur pemberangkatan PMI non prosedural,” katanya.
Menurut dia, Disnakertrans setempat siap membantu warga berbagai informasi dalam rangka memperoleh kesempatan kerja di luar negeri sesuai peraturan dan mekanisme.
Dengan harapan melalui kegiatan itu, warga yang akan bekerja ke luar negeri dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah atau secara prosedural. Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus pemberangkatan PMI non prosedural, ujarnya.
Kepala Dinas Nakertrans Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas mengatakan, maksud dari kegiatan menyebarluaskan informasi tentang mekanisme bekerja keluar negri.
Di antaranya dengan menggandeng berbagai pihak untuk selalu berkoordinasi dan kolaborasi agar pekerja migran Indonesia khusus Pringsewu terhindar dari perdagangan orang (traffikcing).
“Apabila ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah atau secara prosedural sehingga kasus pemberangkatan PMI non prosedural tidak ada lagi,” tuturnya. (pon)