PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi menangkap, SO (45), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lantaran turut serta dalam pencurian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB atau 3 jam setelah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Menurut Rohmadi, tersangka SO diamankan atas dugaan terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan peran membantu menyiapkan alat dan menerima bagian dari hasil pencurian.
Di antara kasus yang melibatkan tersangka S, kata kapolsek, pencurian 2 karung berisi 100 kilogram padi dari pabrik pengolahan padi “Restu Jaya” di Pekon Waluyojati, Pringsewu.
Pencurian terjadi, Minggu ( 22/10/ 2023), sekira pukul 05.30 WIB.
“Akibat pencurian, Samino (60), warga Pekon Waluyojati sekaligus pemilik pabrik mengalami kerugian Rp 750 ribu,” ujar Rohmadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Menurut dia, tersangka berperan membantu pelaku utama pencurian berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran dengan meminjamkan sepeda motornya untuk melancarkan beberapa aksi kejahatan itu.
“Selain itu, tersangka SO juga diduga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang pencurian serta menerima bagian hasil penjualan barang hasil kejahatan,” katanya.
Menurut Kapolsek, tersangka SO tidak hanya sekali ini turut serta dalam kasus pencurian. Namun sudah beberapa kali dan hal itu diakui tersangka.
Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka SO, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan 2 buah karung berisi padi.
Tersangka SO sudah ditahan di rumah tahanan. Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pon)