Satnarkoba Polres Pringsewu Menggulung Bandar dan Pengedar Obat Daftar G

0
102

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung menggulung bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di daerahnya.

Sekira empat tersangka berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan tramadol diamankan.

Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka pengedar obat terlarang tersebut.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 22.15 WIB, saat polisi melakukan penggrebekan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat. Dalam penggrebekan itu pihaknya menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer.

Ketiganya, MAN alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat, IN (18) warga Pekon Siliwangi dan SN (19) warga Pekon Sinar Mulya.

“Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan juga 2 unit handphone,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, Minggu (22/10/2023) siang.

Berbekal pengakuan ketiga pengedar, kata dia, dua jam kemudian polisi kembali menangkap seorang tersangka lain, AN alias Asong (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara.

“Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar diamankan di rumahnya Sabtu ( 21/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB,” ujarnya.

Kasat mengatakan, dari tangan terduga bandar, polisi kembali menyita barang bukti 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih, 4 buah plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning, 1 buah plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning dan 2 buah plastik klip berisi 6 butir pil tramadol dan 1 unit handphone.

Selanjutnya, keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini