Polisi Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Penipuan

0
203

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Labuhan Maringgai, menangkap tiga warga lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan,Minggu (22/10/2023) mengatakan, para tersangka penipuan tersebut AT (28), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, IK (27), warga Kecamatan Marga Tiga, dan BT (20), warga Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka AT yang berprofesi sebagai karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, sejak11 Oktober 2023, diduga nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, dengan nilai kerugian mencapai Rp 60,4 juta.

Kemudian tersangka IK, April 2023 diduga menipu korban SP (44), warga Kecamatan Sukadana, yang merupakan rekanan bisnis kayu sehingga mengalami kerugian sekira Rp 30 juta.

Sementara, tersangka BT, Agustus 2023, telah menipu korban SY (55), warga Kota Metro, dengan modus menjadi perantara pengadaan atau pembelian alat berat jenis grader, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 201 juta.

Para tersangka diringkus pihak kepolisian di lokasi dan waktu yang berbeda, tanpa perlawanan, dan kini tengah menjalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, serta beberapa dokumen administrasi, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini