Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan di Lampung Timur

0
265

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Anggota Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang remaja yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, Sabtu (21/10/2023), mengatakan tersangka RV (17) yang berstatus pelajar, merupakan warga Kota Metro.

Berdasarkan data pihak kepolisian, penganiayaan tersebut diduga terjadi di Jalan Raya Desa Adiwarno, Kamis (19/10) sekira pukul 23.00 WIB.

Penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam jenis pedang dan menimpa JD (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Batanghari sempat viral karena diisukan pelakunya anggota geng motor.

Akibat penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan punggung dan saat ini telah dilakukan pengobatan.

Petugas kepolisian dipimpin Kapolsek Batanghari AKP Erson yang menerima informasi tersebut, segera merespon cepat, dengan turun bersama personel untuk proses penyelidikan lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya tersangka RV kami tangkap di wilayah Kota Metro, tanpa perlawanan,” katanya.

Selain tersangka, pihak Polsek Batanghari juga menyita dua senjata tajam jenis pedang dan clurit, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa JD (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Batanghari sempat viral.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Tim Penyidik Polsek Batanghari akan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

“Karena tindak pidana penganiayaan itu melibatkan anak di bawah umur, maka proses hukum terkait kasus tersebut akan kami limpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,” katanya.

Kapolsek Batanghari menghimbau warga benar-benar menyaring informasi yang diterimanya dengan baik, sebelum kemudian disebarluaskan di media sosial, sehingga informasi yang disampaikan ke ruang publik, tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat.

“Kami menghimbau kepada warga lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi terkait apapun ke ruang publik, agar tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat di ruang publik,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini