LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Seorang pemuda, RA (25) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumberjaya, Sabtu (7/10/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pihaknya pada Jumat (6/10/2023) sekitar jam 08.00 WIB telah mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga terkait ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RA beserta barang bukti sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat ganja dan 25 lembar kertas papir.
Iptu Jhoni mengatakan, RA merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Oktober 2023.
Dan kini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (pon)