Edarkan Shabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

0
146

LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Jumat (6/10/2023) mengatakan, tersangka RR (21), warga Kabupaten Lampung Tengah.

Berawal dari informasi masyarakat ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Kamis (5/10/23) sekira pukul 02.30 WIB, di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Kapolres mengatakan dari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.31 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah korek api gas serta seperangkat alat hisab sabu/bong.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini