Berdalih Meminta Sumbangan, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim Lantaran Mencuri Handphone

0
108

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—-Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang pemuda, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, Selasa (3/10/23) mengatakan, tersangka DA (22), warga Desa Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pencurian tersebut menimpa RI (19), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.

Peristiwa terjadi, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 11.20 WIB, tersangka diduga dua orang, dengan cara berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan, 1 tersangka menunggu di luar sedangkan 1 tersangka lain masuk ke rumah, saat korban lengah, tersangka mengambil handphone milik korban yang berada di sofa ruang tamu rumahnya.

Mengetahui handphonenya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dan Senin (2/10/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan menangkap tersangka saat sedang melintas di jalan Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini