Kedapatan Membawa Shabu, Dua Pria Diringkus Polisi

0
460

LAMPUNG BARAT, Wartaalam.com – Dua pria berinisial (AR) dan (BS) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis shabu, di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten setempat, Kamis ( 28/9/2023).

Kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis shabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara dan BS (38), warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua terduga AR dan BS karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis shabu.

Adapun kejadian berawal Rabu, 27 September 2023 sekira jam 22.00, di Pekon Padang Cahya.

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika jenis shabu serta seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air meneral.

Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No:: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini