Kurang 24 Jam, Pencuri Ratusan Voucher Paket Data Internet Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

0
467

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Dalam tempo kurang dari 24 jam, polisi ungkap dan menangkap tersangka pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan, tersangka yang diamankan HA (23), seorang warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terjadi di rumahnya, Rabu (27/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB, hanya 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27/9) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka melakukan aksinya sendirian dan masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu dan mencuri 160 voucher data paket internet sekira Rp 7,2 juta.

Menurut Kapolsek, pencurian baru terungkap pada pukul 08.00 WiB, saat pegawai tiba di kantor dan melaporkan ke polisi sekira pukul 10.00 WIB.

“Pencurian ini terjadi dengan mudah karena malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga,” ujar AKP Rohmadi, Kamis (28/9/2023) pagi.

Polisi menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan tersangka dalam sebuah tas dan disimpan di tempat kerja pacarnya.

“Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membeli,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam aksi itu karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

Kapolsek menyatakan komitmennya menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan berpartisipasi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini