Disnakertrans Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Permenaker No: 6 Tahun 2021 dan No: 5 Tahun 2022

0
447

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No: 6 tahun 2021 dan Permenaker No: 5 tahun 2022, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Selasa (26/9/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan bagi pengelola Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) se-kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Intji Indrianti mengatakan, tujuan sosialisasi di antaranya memahami tata cara mengenai perizinan berbasis risiko dan meningkatkan kemampuan dalam pengelola manajemen pelatihan kerja.

“Agar dapat memahami tahapan pemanfaatan pelatihan kerja dan juga sebagai wadah silaturahmi antara LPKS dan BLKK,” ujar Intji.

“Ini harus disampaikan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mempermudah niat dari teman-teman untuk mendirikan BLKK untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan pengangguran,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Muhadi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan guna memahami arah dan kebijakan ketenagakerjaan.

“Saya berharap kegiatan seperti ini menjadi upaya bersama dalam mewujudkan SDM yang unggul melalui pendidikan dan latihan kerja,” ujarnya.

Dia menuturkan, kedua peraturan itu penting dalam dunia tenagakerjaan sebagai pedoman hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis sektor tenagakerjaan pada lembaga latihan kerja baik swasta atau komunitas.

“Tujuan kami mempermudah akses dan pelatihan vokasi ketenagakerjaan dalam mencetak tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki daya saing,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini