Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Bekuk Oknum PNS Jual Shabu

0
226

TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang yang nyambi jualan narkoba jenis shabu-shabu akhirnya meringkuk di tahanan Mapolres Tulangbawang Barat (Tubaba).

Oknum RR (39), warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang dan IWK (18), warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang diringkus Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Rabu (20/9/2023) pukul 12.00 WIB di jalan poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan pengungkapan kasus narkoba Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat yang mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama TP (23) di dalam rumahnya, di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba bahkan seorang tersangka berstatus PNS di lingkup Pemkab Tulangbawang.

Menurut dia, Rabu, pukul 14.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga shabu-shabu di jalan poros Tiyuh Penumangan.

Informasi disampaikan pada Kasat Narkoba dan beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada pukul 12.00 WIB, Setelah beberapa saat penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan di depan sebuah warung yang berada di pinggir jalan poros Tiyuh Penumangan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan juga uang tunai Rp 3 juta berikut 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam body sayap warna putih BE 8377 TA.

“Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplay shabu dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kami amankan,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini