Polres Pringsewu Gelar Reka Ulang Pembunuhan ODGJ

0
300

PRINGSEWU, Wartaalam.com – Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi pembunuhan yang merenggut nyawa ODGJ yang terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, pada 28 Juni 2023.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu, Rabu (20/9/2023) siang, melibatkan tersangka, Alan Safei alias Gareng, yang memerankan 25 adegan.

Kegiatan diawasi ketat aparat kepolisian dan dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang bertujuan memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.

Dalam rekonstruksi, 25 adegan digambarkan, dan tiga saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat pembunuhan.

Mengenai motif tersangka, dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Tersangka mengakui dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian,” ujarnya.

Dalam waktu satu minggu, polisi mengungkap kasus itu dan tersangka ditangkap Senin (3/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini