Empat Tahun Kabur, Polisi Ringkus DPO Penganiayaan Korban Tewas

0
352

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi menangkap MA (32), satu dari dua DPO tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Bapak dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023)

Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka karena berpindah-pindah. Sebelum ditangkap di Bekasi, terduga sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap sudah berpindah tempat.

“Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku, kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” Al Haqqi, Selasa (19/9/2023) siang.

 

Menurut dia, pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA, terjadi Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB, di halaman rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya, Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama- sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pelaku, dia kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga mengganggu anaknya yang masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” ujarnya.

Dia mengatakan, masih memburu SF, rekan tersangka yang juga telah kabur usai menganiaya korban.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus itu hingga seluruh tersangka tertangkap.

“Masih terus kami buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini