Tujuh Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap di Lapo Tuak di Tulangbawang Barat

0
250

TULANGBAWANG BARAT– Satresnakoba Polres Tulangbawang Barat mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di kawasan tersebut. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Kini para tersangka mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peran masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, Kamis (14/9/2023).

Polisi kali pertama menangkap keenam pria di sebuah lapo tuak, di Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan. Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Keenam pria tersebut, BK (25) warga Desa Tri Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, AS (25), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, JFP (21), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, ARS ( 23), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tuba Barat, BP (19), warga Tiyuh Setia Bumi, Gunung Terang, Tuba Barat dan WS (26), warga Tiyuh Setia Bumi, Gunung, Terang Kabupaten Tulangbawang Barat.

Para tersangka ditangkap Selasa (12/9/2023) pukul 21.30 WIB. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan di dalam tas selempang.
Tersangka BK mengatakan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang didapatkan dari temannya WS.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi ganja kering seberat 40,91 gram.

Pada Rabu (13/9/ 2023), tepatnya pukul 14.00 WIB, di Jalan Poros Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria, YW (28), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Polisi mengamankan 1 bungkusan lakban berwarna coklat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 bungkusan yang kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan sekira 111,12 gram. dari keterangan para tersangka ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulung Kencana.

Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini