Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Shabu di Bakauheni

0
430

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Direktorat Narkotika Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 30 kg di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat konferensi pers, di Aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/2923), Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto menjelaskan, narkotika dengan berat sekira 30 kg tersebut didapati dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada 15 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 Wib.

“Kami melihat kendaraan jenis Toyota Innova N opol B 1798 NYZ. Kendaraan tersebut mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” katanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu tersebut sekira 30 kg, barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta melalui kurir MN (23) dan MS (36), mereka berasal dari Provinsi Aceh,” katanya

Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan Rp 12 juta jika sudah sampai di lokasi pemesan. Mereka sudah menerima imbalan Rp 5 juta untuk mengantar, sisanya akan dibayarkan di lokasi, katanya.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kami sudah menyelamatkan sekira 120 jiwa manusia terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis Rp 45 miliar,” katanya

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini