Batching Plant Purbolinggo Mengaku Berizin tak Dapat Tunjukan Bukti

0
336
Defri Irwansyah, Kabid Perda Sat Pol PP Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – PT Tuban di Dusun Totosari, Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur mengaku telah memiliki izin mendirikan pabrik Batching Plant, namun tak dapat menunjukkan bukti, kata Koordinator Tim Sat Pol PP Reza Fahlevi didampingi Syahmin Saleh, kepala Sat Pol PP kabupaten setempat, Rabu (13/9/2023).

Menurut dia, saat mendatangi lokasi pabrik, Selasa (12/9/2023), timnya bertemu dengan Medani, direktur PT Tuban.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan PT Tuban mengaku perusahaannya telah memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

“Kepada kami, pak Medani, direktur PT Tuban mengaku telah memiliki izin namun pak Medani tidak dapat menunjukan bukti, walaupun satu lembar kertas dan berjanji akan menyampaikan ke Sat Pol PP dalam waktu dekat ini, akan dibawa ke kantor ini (Pol PP Red), dan sampai siang ini belum ada kabar lagi,” ujarnya.

Sementara melalui WhatsApp, Amir Hamzah, camat Purbolinggo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun untuk Pabrik PT Tuban tersebut.

“Yang jelas kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi juga belum dapat surat dari desa, silahkan dicek ke perizinan, saya juga tanya Kasir Trantib juga belum pernah menaikkan rekom,” katanya.

Begitu juga penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur yang mengaku tidak pernah menerima izin atau permohonan rekomendasi AMDAL dari PT Tuban Purbolinggo.

Seperti sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur Edi Saputra mengatakan, PT Tuban tidak pernah menyampaikan permohonan perizinan.

Sebelumnya Fauzi Ahmad, ketua LSM Gerakan Cinta Lampung Timur meminta sikap tegas dari pemerintah kabupaten tersebut.

“Yang seperti itu dibiarkan, tanpa ada tindakan tegas, kemana harga diri pemerintah, kok diam diperlakukan pengusaha nakal begitu,” katanya.

“Dari yang kami lihat, ternyata PT Tuban itu berbohong dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, jelas-jelas sudah melalui Tim Sat Pol PP dengan penegak Perda, ke lokasi perusahaan berani berbohong, kami minta Pol PP dan penegak Perda tegas dengan pengusaha nakal begitu, jangan dibiarkan, tindak segera,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini