Polisi Lambar Cokok Tersangka Pencuri Tiga Handphone di Rumah Kontrakan

0
371

LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, mencokok seorang pria, SR (36), lantaran diduga telah melakukan pencurian handphone di rumah kontrakan di Pemangku Umbulioh, Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Minggu (10/9/2023).

Tersangka SR, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pencurian terjadi Selasa (5/9/2023) sekira pukul 04.30 WIB. Terduga (SR) telah mencuri tiga unit handphone milik Jordi Septa Pratama (23), warga Kecamatan Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria, SR (36), yang diduga telah melakukan pencurian tiga unit handphone merk Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung Barat.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / IX / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Dickson Efry Banne langsung menangkap dan mengamankan SR.

Kini terduga SR beserta barang bukti berada di Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Juherdi mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa, SR diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini