Kawanan Pencuri Pakaian di Pringsewu Ternyata Terlibat di Beberapa TKP

0
563

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Tiga tersangka pencurian modus menguntil yang ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu saat kabur usai aksinya kepergok pemilik toko Jumat (8/9/) siang ternyata kawanan spesialis.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiganya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Tak hanya di Pringsewu, mereka juga melakukan di wilayah Bandarlampung dan juga di daerah Pasar Gisting, Tanggamus.



“Sebelum beraksi di wilayah Sukoharjo, mereka mengaku baru saja melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dan tidak menutup kemungkinan di beberapa wilayah lain,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (10/9/2023) pagi.

Ia mengatakan, para tersangka sudah merencanakan aksinya secara matang. Bahkan untuk mempermudah, mereka merental satu unit kendaraan roda empat.

Dalam aksi pencurian, para tersangka menyasar toko yang sedang ramai, dengan modus memesan sejumlah pakaian yang ukurannya tidak terpajang di toko. Lalu saat karyawan toko lengah karena sedang mencari pesanan mereka, para tersangka mengambil sejumlah pakaian dan membawanya ke dalam mobil.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti 22 potong pakaian berbagai jenis, 3 potong jilbab, 1 buah tas dan 1 unit mobil.

“Barang bukti pakaian merupakan hasil mencuri di sejumlah tempat,” katanya.

Ia mengatakan, satu tersangka, NS, juga pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa di wilayah Bandarlampung.

Motif para tersangka, lantaran terdesak kebutuhan membayar hutang.

“Barang hasil mencuri rencananya akan dijual dan uangnyadipergunakan untuk membayar angsuran hutang,” katanya.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Bandarlampung terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua wanita, EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus menguntil.

Dua pelaku diamankan di Jalan Raya Gadingrejo saat berupaya kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pakaian di wilayah Sukoharjo. Sementara satu diamanakan di TKP pencurian karena ditinggalkan dua rekannya yang kabur.

Sebelum ditangkap polisi dua tersangka kabur menggunakan mobil dan sempat dikejar massa. Kendaraan juga mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat terkena lemparan warga yang berupaya menghentikannya.

Mereka ditangkap setelah ketahuan menguntil baju di toko pakaian milik korban, Sahrul Rahmat (39) di Pekon Pandansurat, Sukoharjo Pringsewu, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam pencurian tersebut pelaku menggasak empat potong pakaian seharga Rp 600 ribu. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini