Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu

0
212

LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di jalan dekat rumahnya, Senin (4/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka HU alias Hendra (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tersangka residivis kasus yang sama pada 2020 dan kembali ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sabu-sabu 33 paket seberat 18, 61 gram senilai belasan juta rupiah itu, telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Rabu (6/9/2023).

Kasat mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, HU kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.

“Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti puluhan paket sabu siap edar disimpan dalam dua kota rokok,” katanya.

Dari catatan kepolisian tersangka seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2020 dan dari pemeriksaan sementara barang terlarang tersebut dipasok dari luar kabupaten tersebut.

“Saya nekat menjajakan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan,” kasat kasat menirukan penuturan tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, kata dia, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.  (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini