TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap SM (44), tersangka pencabulan anak kandung, warga di pekon Kecamatan Ulu Belu kabupaten setempat.
Penangkapan itu, merupakan tindak lanjut penyelidikan laporan 8 Agustus 2023, dengan pelapor keluarga mereka yang tidak terima atas prilaku bejat seorang ayah kepada putrinya.
Miris, menurut korban, ia telah menerima perbuatan tersangka sejak usia 5 tahun sampai terakhir dilakukan Minggu 30 Juli 2023 dengan usai pelapor 13 tahun, sehingga membuat trauma.
Aksi bejat mencuat ke permukaan setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat, yang dilanjutkan kepada keluarga tertua sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
Fakta lain terungkap, menyadari aksinya diketahui keluarga, ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan disekolahkan ke pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing,
saat tersangka berada di kediamannya.
“Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (6/9/2023).
Kasat menyebut, korban IY (13) tahun dan setelah terendus keluarganya, tersangka memindahkan anaknya ke ponpes di wilayah Lampung Utara.
“Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023,” ucapnya.
Kasat mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginnan dan motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri.
“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Belajar dari kasus tersebut, Kasat menghimbau seluruh orang tua terutama yang memiliki anak perempuan lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
Alasannya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.
“Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan dus kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.
“Iya saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya,” kata SM sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (pon)