Gelapkan Sebuah Truck, Seorang Supir di Lamtim Ditangkap Polisi

0
267

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria lantaran diduga telah melakukan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mendampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, Rabu (6/9/23) mengatakan, pelaku, IS (43), warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa menimpa SU (60), warga Desa Labuhan Ratu VII. Kejadian bermula, pelaku yang berprofesi sebagai supir truck membawa mobil korban untuk bekerja muatan antarprovinsi dan sudah sekira 6 bulan dengan sistem komisi persenan setiap ada muatan dan awalnya setoran berjalan lancar, namun pada Mei 2019, supir tersebut tidak bisa dihubungi dan dicari di kediamannya tidak ada, dan hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.165 juta.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 juli 2023.

Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Senin (4/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Fotokopi BPKB, STNK, Bukti Angsuran, Ketengan Lecing dan 1 buah kunci kontak.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu.

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini