Polsek Wonosobo Tangkap Tersangka Pencurian dan Kekerasan

0
463

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membekuk DL (27), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Februari 2023, di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.

Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya berpenampilan seperti laki-laki, warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/III/2023/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2023.

DL sempat kabur dari lokasi usai rekannya tertangkap paska merampas sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya,
Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (4/9/ 2023).

Kapolsek mengatakan, penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan, 24 Februari 2023 atas nama Paini yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sepeda motor (curas ranmor).

Kejadian bermula, korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor  Honda Beat warna hitam list kuning,  dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.

Korban tak menyadari ada satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang.

Korban kaget saat seorang tersangka yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motornya.

Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekira jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka.

“Saat ditangkap diketahui tersangka CY dan telah dilakukan penyidikan, saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” katanya.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, usai melakukan kejahatannya, DL melarikan diri ke Bandarlampung dan berpindah tempat serta mencari rongsokan.

“Untuk mengelebaui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan,” ujarnya.

Menurut, Juniko, peran DL dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.

“Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, tersangka DL mengakui berkelamin peremepuan dan dalam kejahatan itu berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.

“Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, temen saya yang ngambil motor korban,” katanya di PoltesTanggamus.

DL menyebut, dirinya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya, dan terakhir ketika rekannya tertangkap, dia kabur ke rumah, selanjutnya melarikan diri ke Bandarlampung mencari rongsok.

“Dua kali di tempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling, di sana saya kerja mencari rongsok,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini