Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Ternak di Lamtim

0
577

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ternak.

Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP M. Rizal Muchtar mendampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Jumat (1/9/2023) mengatakan, tersangka, AN (29) warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan pencurian, Selasa (29/8/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka mencuri ternak kambing milik korban, di dalam kandang, ketika itu korban tidak sedang menjaga kambingnya.

Mengetahui kambingnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti guna ditindaklanjuti.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama, sekira pukul 22.30 Wib polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tuturnya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini