Polsek Lambu Kibang Ringkus Dua Tersangka Curanmor Antarkabupaten

0
175

TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (28/8/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Para pelaku menjalankan aksinya pada saat ada hajatan pesta di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, motor yang dicuri para pelaku milik korban Eko Santoso (35), warga Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat

Saat itu motor milik korban, Honda Beat berwarna Putih bernopol T 5217 CW, diparkir di sekitar lokasi pesta hajatan.

Kedua tersangka, WD (28) dan SR (65) als Pakde tersebut datang ke pesta hajatan dengan mengendarai Vega R.

Selanjutnya, kata Kapolsek, setelah sampai di tempat hiburan, para tersangka mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling, lokasi hiburan. WD als Bule, merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut.

Korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Lambu Kibang dan atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Talsi mendapat informasi, tersangka berada di Desa Agungjaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang dan Senin (28/8/ 2023) sekira pukul 01.00 Wib, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tim Tekab 308 Presisi Poksek Lambu Kibang melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya dan setelah dilakukan pengembangan, Tim menangkap tersangka kedua, di Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Tim membawa tersangka ke Polsek Lambu Kibang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Kepada petugas para tersangka mengaku telah melakukan Curanmor di 4 TKP di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat dan Tulangbawang serta Lampung Timur.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Lambu Kibang, beserta barang-bukti 1 unit motor Honda Beat milik korban. Dan 1 unit motor milik pelaku, kunci leter T untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Curanmor) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini