PRINGSEWU, wartaalam.com—Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, Polda Lampung, telah melakukan proses penyerahan seorang tersangka narkotika, Iqbaludin (22), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (30/8/2023) siang.
Kepala Satuan Narkoba, Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, proses penyerahan dilaksanakan tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pukul 10.00 Wib.
Tindakan itu merupakan tindak lanjut atas surat dari kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengkonfirmasi kelengkapan berkas penyidikan (P-21) dalam kasus tersebut.
Selain melimpahkan Iqbaludin, Kasat Narkoba mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang tercatat dalam berkas penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu bungkus rokok, serta sebuah celana jeans berwarna navy.
“Iqbaludin bersama barang bukti yang ditemukan telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tugas JPU selanjutnya proses persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap tersangka,” ujar Iptu Yudi Raymond ketika dihubungi media, Rabu siang.
Iptu Yudi mengatakan, Iqbaludin ditangkap petugas kepolisian saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/5).
Ia ditahan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pada saat penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana Iqbaludin.
Menurut Iptu Yudi, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa pelaku sebelumnya, yang menunjukkan Iqbaludin terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pringsewu.
“Karena perbuatannya tersebut, Iqbaludin dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, ia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” katanya. (pon)