Termakan Bujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Pencabulan

0
481

PRINGSEWU, Wartaalam.com – Polisi menahan, DA (20), Pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.

Tersangka DA, dijemput paksa polisi saat berada di rumahnya, Rabu (23/8/2023), sekira pukul 20.00 Wib.

Ia ditangkap atas laporkan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya.

“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim, Jumat (25/8/2023) siang.

Menurut Kasat, persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban.

Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dirinya mau disetubuhi berkali-kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika hamil.

Terungkapnya kasus itu, kata Al Haqqi, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

DA telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu.

Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini