Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Puspom TNi AD Bongkar Penjualan Senjata Api Ilegal

0
432

JAKARTA, WARTAALAM COM – Tim Gabungan Satgas Senjata Api Ilegal Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD membongkar praktik penjualan senjata api ilegal hasil pengembangan kasus tindak pidana terorisme di Bekasi, Jawa Barat.

Tim menangkap beberapa tersangka, dengan mengamankan puluhan pucuk senjata api dan ribuan amunisi, termasuk home industri modifikasi senjata api di Semarang, Jawa Tengah.



Jaringan penjualan senjata api ilegal, hingga pabrik modifikasi senjata api yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polda metro jaya juga mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan palsu yang dipakai seorang tersangka dalam kasus jual-beli senpi ilegal.

Atas perintah kapolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus penindakan jual-beli senjata api ilegal, mulai dari rakitan maupun pabrikan.

“Atas perintah Bapak Kapolda maka dibentuk satuan tugas khusus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).

Didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Karyoto, dan Pimpinan Puspomad, Hengki mengatakan, dalam operasi tim menyita barang bukti sekira 44 pucuk senjata. Termasuk pelaku utama berinisial IR yang ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat.

“Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya yang pada kami tangkap di Cianjur, lokasinya di atas gunung,” katanya.

Hengki mengatakan, total barang bukti 44 pucuk senjata api itu terdiri dari senjata api rakitan dan keluaran pabrik.

“Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, air gun, maupun air soft gun,” ujar dia.

Operasi yang dipimpin Hengki Haryadi itu turut mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengubah senjata jenis air soft gun menjadi senjata api.

“Kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor,” katanya.

Menurut Hengki, para tersangka itu menjual senjata api ilegal tersebut di market place dengan narasi menjual air soft gun.

“Seolah-olah menjual air soft gun, tetapi faktanya bukan hanya air soft gun ternyata ada pabrikan dan air soft gun. Ini kami temukan dan pelaku kami tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil,” katanya.

Hengki mengatakan, tim terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan kemudian bergabung dengan POM AD.

“Nah ini atas perintah Bapak Kapolda dibentuk satuan tugas khusus gabungan Direktorat gabungan Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber dan intel, sama-sama kami berantas peredaran senjata api ilegal untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” katanya

Jaringan E-Commerse

Puluhan senjata api ilegal dijual jaringan warga sipil melalui e-commerce. Senjata api dijual berbagai jenis dengan harga hingga ratusan juta rupiah.

Kasus itu terungkap setelah Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat (AD) melakukan operasi gabungan. Menyusul adanya pemalsuan kartu identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) oleh tersangka sipil.

“Kami berkolaborasi dengan Puspom AD harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta,” kata Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan pembeli dalam juga menjadi korban penipuan pelaku. Sebab, mereka mempercayai dalih pelaku yang mencatut nama TNI AD agar senjata tersebut bisa dijual dengan harga tinggi.

“Bahkan korban-korbannya sebenarnya ditipu, ditipu bahwa ini kartu asli dengan membayar ratusan juta. Oleh karenanya, di sini kami tetapkan penyuplainya untuk dijadikan tersangka,” ujarnya.

Jaringan itu menjual senjata api ilegal melalui e-commerce seolah-olah menjual air soft gun padahal senjata api asli, baik pabrikan maupun modifikasi air gun menjadi senjata api.

“Dari hasil kerja kolaborasi, kami temukan beberapa menjadi temuan baru yang pertama jual beli melalui platform e-commerce. Di sana seolah-olah menjual air soft gun, tetapi faktanya bukan hanya air soft gun ternyata ada pabrikan dan air gun,” kata dia

Dia mengatakan, para tersangka seluruhnya warga sipil. Penjual dan pembeli tak pernah bertemu langsung.

“Ini kami temukan dan pelaku kami tangkap karena termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil. Mereka tak saling ketemu,” ujarnya.

44 Pucuk Senpi dan 1.138 Peluru Disita

Dalam pengungkapan kasus Tim menyita sekira 44 pucuk senjata. Dari 44 senjata tersebut, 24 di antaranya merupakan senjata api pabrikan. Sitaan senjata ini disampaikan langsung Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati.

Dia menyebutkan sampai saat ini sudah menerima 44 pucuk senjata sitaan dengan 1.138 butir peluru.

“Barbuk senjata yang sudah kami terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya. Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” kata Ari yang hadir konferensi pers bersama Puspomad, Senin (21/8/2023).

Total ada 44 senjata api ilegal yang disita. Adapun rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:

– 24 senjata api pabrikan
– 12 senjata api rakitan
– 3 air gun
– 2 airsoft gun
– 3 senjata angin PCP

“Kasusnya masih terus dalam pengembangan. Mulai dari kasus jual beli senjata api ilegal, hingga ada industri modifikasi,” kata dia

Menurut di dia, pabrik modifikator itu mampu mengubah senjata jenis air gun menjadi senjata api yang berbahaya. Senjata modifikasi itu saat ini telah banyak beredar di masyarakat

“Ini senjata modifikator banyak disuplai, yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga pabrikan penjual senjata api,” ujarnya.

Hubungan dengan DE karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88, tersangka teroris berinisial DE membeli senjata modifikator dari pabrik tersebut.

“Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang, adalah penyuplai termasuk ke teroris ini,” ujarnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini