Dinas Sosial Lamsel Dampingi Sidang Pembuktian Anak Terlantar di PN Kalianda

0
323

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan menghadiri sidang pembuktian anak terlantar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (21/8/2023).

Sidang itu dilakukan untuk menetapkan status bayi perempuan yang ditemukan warga Dusun 6 Cilacap, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, sebagai anak terlantar.

Seperti diketahui, bayi perempuan malang itu ditemukan warga di gardu ronda dalam kondisi merah alias baru lahir dan hanya diselimuti kain tipis pada hari Jumat, 6 Januari 2023.

Pada saat itu, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan menitipkan bayi tersebut kepada pasangan suami istri Saiman dan Siti Rahayu untuk diasuh dan dirawat sementara.

“Penemuan bayi ini telah diumumkan di media massa. Namun sampai saat ini belum ditemukan siapa orangtuanya. Sehingga kami ajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai anak terlantar oleh Pengadilan Negeri Kalianda,” ujar Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Firdaus, usai sidang di PN Kalianda, Senin (21/8/2023).

Firdaus mengatakan, pada hari itu juga dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PN Kalianda didampingi Pendamping Rehsos, advokat, dan aparat desa setempat di lokasi penemuan bayi di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang.

“Berdasarkan hasil sidang pembuktian penemuan bayi dan sidang PS oleh Majelis Hakim PN Kalianda, maka akan dilanjutkan sidang berikutnya yaitu sidang penetapan anak terlantar. Jadwal sidangnya akan diinfokan kemudian PN Kalianda,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini