Tabel: Tarif Baru Kapal Reguler dan Eksekutif Merak-Bakauheni Mulai 3 Agustus 2023

0
1151

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan penyesuaian tarif baru penyeberangan kelas ekonomi atau kapal reguler dan kapal eksekutif di Merak-Bakauheni.

Tarif penyeberangan kapal reguler naik berkisar 5,26 persen. Sedangkan untuk tarif kapal eksekutif ikut mengalami penyesuaian atau naik sekira 4 persen.

Berdasarkan data tabel tarif yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Selasa (1/8/2023), penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi atau reguler sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Sedangkan untuk penyesuaian tarif penyeberangan kapal eksekutif berdasarkan Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tertanggal 28 Juli 2023 perihal Penyesuaian Tarif Terpadu Layanan Eksekutif Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Berikut tabel tarif terbaru kapal reguler dan kapal eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku mulai Kamis, 3 Agustus 2023:

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga 5 persen. Di antara penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sekira 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.00. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini