Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 53 Pelaku Kejahatan Jalanan

0
1043

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 53 orang yang terlibat berbagai kejahatan jalanan dan atensi dalam Operasi Cipta Kondisi dan Menanggulangi Kriminal yang meresahkan masyarakat di Jakarta, sejak sepekan terakhir, Juni 2023.

Para tersangka yang terlibat berbagai kejahatan jalanan, mulai perampokan, pencurian motor, perkosaan, hingga penadah hasil kejahatan itu dihadirkan dalam ekspose, dipimpin Wakapolda Metro Jaya, Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Kamis (15/6/2023), pukul 16.00 Wib, di Depan Lobby Air Mancur Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wakapolda didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Ranmor AKBP Yuliansyah, dan para kanit.

Wakapolda mengatakan, Press Realese itu ungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

“Ini sebagai bukti keseriusan, komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” kata Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.

Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku kejahatan itu merupakan target operasi yang terlibat kasus atensi karena cukup meresahkan masyarakat.

“Mereka yang diamankan yang terlibat kasus perjudian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan dan perkosaan,” katanya.

Hengki mengatakan, total tersangka 53 orang, dengan barang bukti, empat mobil, 4 motor, 1 senpi rakitan, 3 jam tangan mewah, berbagai perhiasan. Termasuk papan perjudian paikyu, lapak permainan tasiau, set dadu, dan ada uang tunai Rp35 juta, dan pakaian korban perkosaan.

“Para tersangka dijerat pasal 362, 365, 363, dan 303 KUHP. Juga ada terjerat UU Darurat No: 12 Tahun 1951, dan pasal 285 (perkosaan) dan Pasal 480 KUHP penadahan,” katanya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini