PALEMBANG, WARTAALAM.COM – Tim tabur Kejati Sumsel menangkap buronan yang masuk DPO kasus penggelapan puluhan BPKB motor di dealer dan bengkel motor, Jl Segaran Kelurahan 14 ilir kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5/ 2023).
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan membenarkan Tim tabur menangkap DPO kasus penggelapan BPKB .
“DPO atas nama Amen Wijaya telah kami amankan di toko milik anaknya,” katanya
Terpidana sebelumnya sudah divonis 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus.
“Saat itu terpidana Amen telah kena panggil secara patut. Namun terpidana tidak kooperatif dan menjadi buron sekitar satu tahun,” katanya
Adi mengatakan, terpidana sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus penggelapan 27 BPKB kendaraan bermotor sebagaimana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya terpidana akan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Pakjo,” katanya.
Dari penelusuran perkara, pada 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah).
Telah terbukti melakukan aksi penggelapan 27 BPKB sepeda motor, dengan pelapor PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana CV Reksa Finance bekerjasama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen. (red)