Pelarian Tersangka Korupsi DD Berakhir di Kalteng

0
359

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, ES tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, berakhir di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah

Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, melalui hubungan telpon selulernya, Rabu (10/5/2023) mengatakan, pihaknya telah amankan ES di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah, Senin (8/5/2023).

Berdasarkan pengembangan dan kerja keras Tim Reskrim mengamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sekira lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kami terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Menurutnya, ES diduga nelarikan diri ke Kalimantan Tengah.

“Dugaan kami, tersangka melarikan diri dari Lampung Timur ke Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan kembali menuju Polres Lampung Timur.

“Saat ini, Kami (Reskrim Polres Lampung Timur) sudah dalam perjalanan, saat ini sedang di Surabaya, tepatnya di Bandar Udara H Asan Sampit. Setelah dari Surabaya, kami langsung menuju Jakarta dan akan melaju ke Mapolres Lampung Timur,” katanya.

Sebelumnya, Polisi dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lampung Timur menggeledah rumah Edi Santoso, Kepala Desa (Kades) Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Jumat, 6 Januari 2023.

Sekaligus menetapkan Edi Santoso (ES) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Januari 2023. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini