Mulai Ganggu Kamtibmas dan Resahkan Masyarakat, Polda Metro Jaya Bubarkan Blokade Jalan Tol Jatikarya

0
660

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Lagi sekelompok orang berunjuk rasa dengan memblokade Jalan Tol Jatikarya, jelang shalat tarawih, Jumat (14/4/ 2023) sejak pukul 19.20 WIB akibatnya kemacetan jalan hingga pintu tol lain.

Unjuk rasa yang mengganggu masyarakat dan membahayakan objek vital negara itu terus berulang dilakukan. Mereka mengklaim ahli waris yang menuntut ganti rugi.

Padahal ganti rugi sudah dibayarkan dan dititipkan melalui pengadilan. Pengadilan belum mencairkan karena berkas pihak-pihak menuntut ganti rugi belum lengkap.

Polda Metro Jaya dipimpin Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Indriwienny Panjiyoga, dan Kasubdit Resmob mendatangi lokasi blokade.

Para pengunjuk rasa lari dan meninggalkan bangunan gardu di tengah Jalan Tol.
Sekira pukul 22.02 WIB, petugas membersihkan barang-barang yang ada di tengah Jalan Tol itu.

Hengki mengatakan pihaknya harus turun tangan karena aksi itu terus berulang dan mulai mengganggu ketertiban masyarakat.

“Banyak masyarakat yang terganggu dan ditugikan akibat blokade yang terus berulang. Karena sudah mulai menggangu kepentingan masyatakat, keamanan dan ketertiban masyatakat maka kami harus turun,” kata Hengki.

Hengki mengatakan, secara universal adalah dilakukan untuk keselamatan rakyat dan adalah hukum yang tertinggi.

“Penutupan itu sudah berlangsung sekian lama. Akibatnya ada warga yang sakit dan harus cepat ke rumah sakit terhalang. Kemacetan terjadi dan lain sebagainya,” kata Hengki di lokasi Tol.

Selain itu, sudah manyak pengaduan masyarakat yang mengeluh alibat blokade itu.

“Masyarakat banyak yang mengeluhkan penutupan Jalan Tol itu. Akibatnya macet sampai Cawang Jagorawi. Jaringan tol terhambat gara-gara ditutup. Alasannya menuntut hak tapi tidak menghormati hak orang lain,” ujarnya.

Menurut dia, dalam penyampaian aspirasi ada aturannya. Tindakan yang dilakukan saat ini adalah jelas menyalahi aturan karena mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
Hengki juga berpesan kepada anggota untuk melakukan pembubaran secara humanis.

“Menyampaikan aspirasi ada ketentuannya tidak mengganggu hal orang lain. Nanti kami tetap harus humanis. Kami juga dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas,” katanya.

Aturan Unjuk rasa, kata dia, penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, ada beberapa yang harus dipatuhi massa, di antaranya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada.

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang undang. Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mewanti-wanti warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana. Merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 192 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum
1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).

Bakal Panggil Pihak Terlibat

Hengki mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum. Sebab, hal tersebut dinilai meresahkan banyak pihak.

Hengki memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa pada Senin 17 April 2023.

“CCTV ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada datang nama namanya panggil semua,” katanya.

Dia meminta jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.

Dia mengatakan, langkah yang diambil pihak kepolisian demi kepentingan masyarakat luas yang merasa terganggu dengan ulah masyarakat di sana.

“Kami dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain. Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat, ini tidak boleh terulang,” katanya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini