Dinas PPPA Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi P3AKS di Lampung Selatan

0
287

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) di kabupaten itu, Rabu (15/3/2023).

Kegiatan yang digelar di Aula Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan tersebut, merupakan kerja sama antara Dinas PPPA Provinsi Lampung dan Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan.

Kasi PP dari Situsda Dinas PPPA Provinsi Lampung, Eva Yanti, ketua Panitia Pelaksana kegiatan mengatakan, sosialisasi P3AKS tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait program SK Pokja dan RAD P3AKS.

“Kerja sama dan dukungan yang terpadu dan berkesinambungan antarsemua pihak terkait dalam peningkatan P3AKS, perlu kami lakukan bersama,” ujarnya.

Mewakili kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung,  Kepala Bidang  PHPA Nelda Efrina mengatakan, sosialisasi itu memiliki peranan penting dan strategis untuk meningkatkan koordinasi, pemahaman, dan membangun jejaring pelaksanaan kebijakan P3AKS.

Dasar hukum kegiatan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Persetujuan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang P3AKS, ujarnya.

Nelda menuturkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2014 terdapat amanat pembentukan rencana aksi nasional, yang diturunkan lagi menjadi rencana aksi provinsi dan rencana daerah kabupaten/kota.

“Sosialisasi pertama kami untuk membuat Pokja P3AKS dan rencana aksi daerah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.

Menurut dia, dalam visi Pemerintah Provinsi Lampung mengharapkan Lampung Berjaya dalam segala hal, termasuk perempuan dan anak melalui P3AKS.

Di antara visi tersebut, kata kata dia, mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel serta  janji gubernur dan wakil gubernur Lampung

Menjadikan perempuan berjaya dalam memandirikan perempuan secara ekonomi berbasis keluarga pengensetaraan gender dalam bidang politik, sosial, budaya dan ekonomi  memfasilitasi pendampingan hukum bagi perempuan, tuturnya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini