Kejagung Apresiasi Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

0
314
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ant)

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumeda (ant/Puspenkum Kejaksaan Agung)

Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Putusan itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.

“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.

Bersyukur

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bersyukur usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, Senin. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini