Dishub Lampung: Pemasangan WIM Upaya Mengurangi Kendaraan ODOL

0
431
Ilustrasi- Truk yang bermuatan lebih tengah melintas di Jalan Tol Trans Sumatera pada tahun 2022 lalu. (ant)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan pemasangan teknologi Weight In Motion (WIM) merupakan langkah mengurangi melintasnya kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Satu langkah untuk mengurangi melintasnya kendaraan dengan muatan berlebihan yaitu melalui pemasangan teknologi Weight In Motion, ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan, dengan pemasangan teknologi  WIM dapat berfungsi untuk mengukur berat kendaraan angkutan barang meski kendaraan sedang melaju.

Jika menggunakan jembatan timbang biasa peralatannya tidak komprehensif, sehingga tidak bisa secara pasti menentukan kelebihan muatan pada kendaraan. Jadi memang jembatan timbang portable atau WIM ini yang bisa dipakai nanti untuk mengidentifikasi ODOL, ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di daerahnya yang sudah memasang dan menerapkan teknologi  WIM adalah Jalan Tol TransSumatera (JTTS).

“Yang sudah dipasang WIM itu JTTS ada di pintu masuk atau gerbang tol Bakauheni dan Lematang. Kami sering gunakan yang ada di Lematang dan kami bersama pengelola jalan tol sering melakukan pengawasan mengenai ODOL di sana,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya beragam kebijakan dalam mengatur keberadaan kendaraan yang memiliki kelebihan muatan untuk melintas di ruas jalan tol, jalan nasional, ataupun jalan provinsi, menjadi salah satu bentuk memberi perlindungan dan menjaga keselamatan pengguna jalan serta merawat infrastruktur.

“Kebijakan nol ODOL direncanakan akan diterapkan di tahun ini, dan di daerah akan dilakukan secara bertahap. Harapannya keselamatan transportasi dapat terbentuk dan kita bisa menjaga infrastruktur terkhusus jalan agar tetap baik,” kata dia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerapkan sejumlah aturan terkait ODOL untuk meningkatkan aspek keselamatan perjalanan. Sebab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun telah menilai angkutan ODOL merupakan potensi bahaya pada angkutan penyeberangan.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan melarang angkutan bermuatan lebih untuk masuk kapal di pelabuhan penyeberangan.

Selanjutnya kebijakan larangan kendaraan dengan muatan berlebih juga diberlakukan di jalan tol. Khususnya bila di Sumatera diterapkan di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) melalui penerapan teknologi WIM. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini