Polda Lampung Tangani Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lamtim

0
375
Polda Lampung ambil alih kasus korupsi. (ant)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur untuk pembangungan Bendungan Marga Tiga.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A/    /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2023.

Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, katanya.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan sekira Rp79,546 miliar

Dari sejumlah nilai tersebut  terdapat mark up  atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sekira Rp.50,54 miliar lebih (sesuai audit BPKP), katanya.

Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung mengatakan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).

Melakukan mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pengajuan keberatan (sanggah) fiktif  mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP, ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari tujuh orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Dia mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap  penyidikan. Penyidikan dilakukan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Join Investigation), katanya.

“Jika terbukti nantinya para tersangka akan kami kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp.1 miliar, tutur Donny. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini