Pemkab Lamtim Tidak Mengacu Perbup ADD,
RT Berencana Mogok Kerja

0
623

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pengurus Rukun Tetangga (RT) Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lantim) sepakat sepakat menolak insentif Triwulan II Tahun 2022.
Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Kesepakatan muncul dari para pengurus RT Desa Gunung Mekar, insentif TW II dirasa sudah mencederai para aparatur tingkat desa, yang sebelumnya bertumpu pada Peraturan Bupati Nomor 02 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), para RT tiap bulannya menerima insentif Rp 490 ribu.

Sementara sejak TW II para RT hanya diberi insentif hanya Rp 250 ribu.

Surat pernyataan dan saat aparat desa unjuk rasa beberapa waktu lalu.



Kepada awak media, Muhlison, seorang ketua RT Desa Gunung Mekar membenarkan pernyataan dan kesepakatan bersama tersebut.

“Ya benar kami sudah buat surat pernyataan bersama, kami sepakat untuk tidak menerima insentif yang cuma segitu, itupun masih janji saja, kami lihat nanti apakah pemda menepati janjinya atau tidak, kalau pun nantinya dibayar kami sudah sepakat tidak menerima, kami akan tandatangani surat pernyataan itu,” kata Muhlison saat di hubungi via WhatsApp, Selasa (13/12/2022).

Muhlison merupakan perwakilan para pengurus RT Desa Gunung Mekar, menyatakan para RT akan melakukan aksi mogok pelayanan di desa.

“Kami akan mogok pelayanan, dan akan kami pasang banner itu di balai desa, agar masyarakat tahu selama ini kami sudah bekerja tapi tidak digaji,” katanya,

Menanggapi hal tersebut,
Ibrahim Restusaka, ketua pergerakan AAPD mendukung keputusan para RT di Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu.

“Saya mendukung, wajar jika mereka begitu karena mereka merasa terdzolimi, selama 9 bulan gajih mereka tidak diberikan, dan secara tiba-tiba kok malah di pangkas hampir 50 persen, kan tragis itu,” katanya. (jek/fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini