Tuntut Kembalikan Perbup 02, Ribuan Massa Siap Datangi Pemda Lamtim

0
470
Ratusan massa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung beberapa waktu lalu. (wartaalam/Firdaus)

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) semangatnya makin membara. Betapa tidak, DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan rencananya ikut turun gunung bersama ribuan massa. Senin (5/12/2022) mendatang.

Atas perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 tahun 2022 tentang Tatacara Pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD).

Pada akhir Oktober 20222, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menerbitkan Perbup Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 02.

Terbitnya Perbup 40 tersebut dirasa sangat merugikan ribuan aparatur pemerintahan desa, tak pelak, AAPD bersama Aparatur pemerintahan desa pun menggelar aksi agar pemerintah daerah tetap melaksanakan Perbup 02.

Atas hal tersebut, tersiar khabar, DPC Abdesi Kabupaten Lampung Timur Senin (5/12/2022) akan melakukan unjuk rasa dengan 5000 an massa dari perangkat desa di depan Kantor Bupati setempat

Ketua Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) kabupaten tersebut, Ibrahim kepada Wartaalam.com menyampaikan syukur atas krpedulian para kepala desa se-kabupaten terhadap ribuan para aparatur pemerintahan desa.

Ibrahim, melalui WhatsApp, Jumat (3/12/2022) mengatakan, persoalan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur saat ini semakin meruncing lantaran pemerintah kabupaten itu semakin memojokan ribuan aparatur pemerintahan dan lembaga fesa, dengan merevisi Perbup Nomor 02 tahun 2022.

Karena jelas, atas revisi Perbup itu, gaji atau biasa dikenal insentif para RT. LPM. Linmas dan BPD serta operator desa berkurang hampir 50 persen.

“Wajar apabila para kepala desa di Lampung Timur peduli dengan aparaturnya, dan turun tangan karena kami bawahannya, kami dari AAPD mengucapkan terima kasih kepada Abdesi yang telah peduli dan bertanggung jawab kepada bawahannya, sekali lagi terima kasih,” ujar Ibrahim.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dituding tidak melaksanakan kewajiban atas hak ribuan aparatur pemerintahan Desa (RT. LPM. Linmas dan BPD Red), hingga akhir September anggaran tersebut tidak juga disalurkan sebagaimana mestinya.

Atas hal tersebut AAPD pun dua kali melakukan unjuk rasa di lingkungan Sekretariat Pemda setempat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pun justru memutuskan kebijakanya dengan cara melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan ADD.

Keputusan tersebut perlu dilakukan karena kondisi keuangan daerah.
Begitulah setidaknya disampaikan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo kepada awak media di depan kantor Sekretariat Pemda Lampung Timur, Jumat silam. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini