Revisi Perbup ADD AAPD Demo Bupati Lampung Timur

0
584

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Ratusan massa dari Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) se-Lampung Timur kembali unjuk rasa di depan kantor Pemda setempay. Senin (21/11/2022).

Tuntutan AAPD kali ini, pemerintah setempat tetap melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan ADD.

Sebelumnya Senin, 12 September 2022, AAPD juga menggelar aksi di gedung pemkab dan DPRD setempat, mereka meminta realisasi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam orasinya, Ibrahim ketua AAPD sekaligus koordinator dan penanggung jawab aksi, menyampaikan lima tuntutan kepada bupati Lampung timur :
1. Bupati Lampung Timur melaksanakan peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022,
2. Menolak revisi Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2022,
3. Segera bayarkan insentif lembaga BPD RT linmas LPM dan operator desa 8 bulan secara penuh,
4. Segera dibayarkannya kewajiban siltap Oktober 2022 sesuai kesepakatan bersama antara bupati Lampung Timur dan inspektur jenderal Kementerian Dalam Negeri,
5. Segera dikeluarkan nomor induk perangkat desa (NIPD).

“Bupati Lampung timur telah mengingkari MoU dengan Irjen Kemedagri, tertulis dalam berita acara rapat pembahasan pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkannya penghasilan tetap perangkat desa tahun 2022 Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Dalam orasi tersebut, mewakili aparatur pemerintahan desa, meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo hadir di hadapan ratusan massa serta menyampaikan penjelasan kepada para aparatur pemerintahan desa.

Hingga pukul 14:20 Wib, bupati Lampung Timur tidak juga hadir menemui ratusan massa.
Meski demikian massa yang tergabung dari RT. Linmas. LPM dan BPD tersebut tetap menunggu hingga sore hari. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini