Mantan Walikota Bandarlampung Bantah Pernah Beri Uang Guna Memasukkan Seseorang ke Unila

0
147
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Lampung dan mantan Walikota Bandarlamoung Herman HN, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani. Bandarlampung, Kamis (17/11/2022). (Ant)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Mantan Walikota Bandarkampyng dua periode Herman HN menyanggah pernah menitipkan sejumlah uang untuk memasukkan seseorang ke Universitas Lampung.

Herman HN memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan di Mapolresta Bandarlampung terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani.

“Ya, saya dipanggil kaitan dengan kasus suap rektor Unila nonaktif terkait penerimaan mahasiswa baru,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung, di Bandarlampung, Kamis (17/11/2022).

Herman HN mengatakan, tidak pernah sekali pun memberikan uang untuk memasukkan seseorang ke Universitas Lampung.

“Saya tidak ada apa-apa, tak tau juga terkait uang Rp150 juta itu. Saya tidak pernah main-main uang,” kata dia.

Dia mengakui, tidak tahu mengetahui bila namanya disebut-sebut di persidangan dalam agenda mendengarkan saksi-saksi, Rabu (16/11) atas terdakwa Andi Desfiandi.

“Nama saya disebut di persidangan silahkan, tapi saya tidak mengetahui apa-apa,” kata dia.

Namun begitu, ia mengakui pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila, akan tetapi yang dititipkannya tersebut tidak masuk.

“Saya pernah menitipkan tapi tidak diterima. Ga ada saya kasih-kasih uang,” ujar dia.

Dia pun mengatakan, akan kooperatif dan akan datang kembali apabila KPK memanggil kembali.

“Kami taat hukum, ya kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan,” ujarnya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Andi Desfiandi terkait dugaan kasus suap rektor Unila nonaktif, Rabu (17/11), nama wali Kota Bandarlampung dua periode itu pun disebut menjadi orang yang pernah memberikan uang Rp150 juta kepada rektor Unila oleh penasehat hukum terdakwa. (dbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini