Polsek Penengahan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Tiri

0
279

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Angggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, meringkus MJ (50), warga Kecamatan Penengahan lantaran mencabuli anak tirinya hingga hamil, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar Oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan Selasa (8/11/2022) hingga kini diketahui hamil,” kata Kapolsek.

MJ selalu memaksa anak tirinya W (18) melakukan hubungan badan hingga berulang kali.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

“Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujarnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (hen/Humas Polres Lamsel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini